Aceh dan Draft Qanun Penyiaran 18

Selasa, 1 Jun '10 11:55, dibaca 602 kali

Dunia terkejut dengan tindakan Israel menyerang konvoi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.  Perang opini pun terjadi di media.  Tetapi ada baiknya kita sedikit melirik ke arah tanah air sendiri, karena sebetulnya, tanah air kita pun masih banyak masalah.

Masalah yang akan saya angkat adalah tentang Draft Qanun Penyiaran di Aceh.  Aceh, sebagaimana kita semua tahu, sudah dirubah statusnya menjadi benar-benar istimewa.  Satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam secara resmi dalam bentuk Qanun yang setingkat dengan Perda.  Meskipun daerah lain ada juga yang memasukkan syariat ke dalam Perda, tetapi namanya tetap Perda, bukan Qanun.   Hanya saja, begitu saya membaca draft Qanun Penyiaran ini, saya merasa aneh.  Tepatnya, nurani dan intelektual saya tergelitik membaca beberapa poin dari Qanun ini.

Poin pertama yang membuat saya tergelitik, adalah pasal 6 ayat 1. Berikut kutipan isinya :

Program siaran lembaga penyiaran lokal dilarang menyiarkan acara penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, feature (berita investigasi), lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, quis, selain untuk kepentingan Agama Islam.

Selain untuk kepentingan agama Islam.  Satu kalimat pendek ini membuat saya bertanya-tanya, memangnya ada apa dengan kepentingan agama Islam di Aceh?  Dan lagi, agama Islam yang mana?   Apakah agama Islam yang digunakan dalam politik praktis, atau agama Islam universal yang penganutnya hidup dalam damai?   Sinetron, saya praktis tidak menentang apabila sinetron dilarang, sudah terlalu banyak penyimpangan di dalam sinetron.  Tetapi apabila sampai berita investigasi, penggalangan dana, dokumenter, siaran pendidikan, bahkan sampai iklan layanan masyarakat pun dilarang dengan alasan "Ini bukan untuk kepentingan agama Islam!" , tidakkah para penyusun Qanun ini berniat untuk membuat penduduk daerah Aceh menjadi picik dan sempit pikirannya?

Lalu ada lagi, pasal 6 ayat 6 dari draft Qanun ini juga membuat saya bertanya-tanya.

Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kegiatan, rekonstruksi kasus tindak pidana, kasus mesum/khalwat dan pelecehan seksual.

Memangnya ada apa dengan rekonstruksi kasus tindak pidana?  Ada apa dengan kasus pelecehan seksual atau mesum?  Mengapa tidak boleh disiarkan di Aceh?  Ataukah para petinggi penyusun Qanun itu takut terjerat kasus mesum?  Kasus pelecehan seksual disiarkan agar orang waspada dengan tindakan-tindakan yang bisa dianggap pelecehan seksual.  Atau ini salah satu cara untuk melakukan pembodohan massal?  Dengan hukum yang mengada-ada?

Lalu mengenai program siaran relay yang diatur dalam pasal 10, ayat 1 sampai 3. 

1.  Lembaga penyiaran lokal hanya dapat melakukan kerja sama relay program siaran dan pemutaran paket siaran rekaman hanya dengan 1 (satu) siaran lembaga penyiaran dalam negeri dan/atau luar negeri.

2.  Sebelum dilakukan kerja sama relay program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga penyiaran wajib memberi tahukan secara tertulis kepada KPID Aceh. Dengan menyerahkan rekaman kontrak kerja sama rilay.

3.  Pembolehan, pelarangan dan pembatasan program siaran relai yang dilaksanakan oleh lembaga penyiaran lokal, induk jaringan, anggota jaringan dan siaran luar negeri diatur dalam peraturan KPID Aceh.

Menurut saya, ini jelas-jelas pembatasan akses informasi kepada masyarakat Aceh.  Dan lagi, akses terhadap informasi adalah sesuatu yang sangat vital pada masa sekarang ini.  Informasi adalah kekuatan, informasi adalah senjata yang tidak melukai tubuh tetapi dapat menggoyang kekuasaan dan rezim-rezim.  Dan saya sungguh curiga, ada apa dengan pembatasan informasi yang diatur dalam pasal 10 ini?  Apa yang ingin disembunyikan dari penduduk Aceh?  Ataukah mereka ingin mengembalikan penduduk Aceh ke masa lalu, dengan membiarkan mereka terisolir dari dunia luar?

Dan yang paling membuat saya miris adalah adanya sensor yang diatur dalam pasal 12 ayat 1. 

Isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program komedian, program musik, klip video, program features/dokumenter dan ilmu pengetahuan produksi dalam negeri, asing dan lokal, yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor.

Gunting sensor seperti sudah diketahui banyak orang bersifat subjektif.  Bagi sebagian orang, gunting sensor adalah momok yang mengancam kebebasan berpendapat dan juga menyuarakan pendapat.  Yang saya herankan, untuk apa program dokumenter dan ilmu pengetahuan dalam negeri disensor?  Dokumenter dan program ilmu pengetahuan pun disensor, bukankah ini berarti penduduk Aceh hanya mendapatkan sebagian dari ilmu yang ada, karena sisanya terputus di gunting sensor?  Saya sungguh curiga kalau draft Qanun ini adalah upaya pembodohan bagi penduduk Aceh. 

Tidak aneh kalau di dalam satu negara yang majemuk ada upaya untuk menolerir kemajemukan yang ada dengan cara memberikan hak-hak istimewa bagi daerah tertentu.  Tetapi apabila hak tersebut digunakan untuk membodohi konstituennya, apakah masih bisa ditolerir?

 

Dokumen resmi bisa anda lihat di sini.


Tag: aceh, draft qanun penyiaran, upaya pembodohan, pembatasan informasi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

losun 0 0
Itulah barangkali istimewanya Aceh?


(sedang cari masalah...)
losun 0 0
Atau pembuatan Qanun disusupi Israel?



(.....konspirasi Israel lagi trend)
losun 0 0
Dan lagi, agama Islam yang mana?


Islam punya banyak variant ya?

(treble hari ini)
hamatamu 0 0
losun, berarti ada banyak? ya sudah coba diabsen satu-satu #ngacir
losun 0 0
hamatamu: absen? itu tugas piket agama...(lari sambil angkat sarung)
hamatamu 0 0
sudah dikoreksi Shouen? bagus! naskah akademik dan bahasan dari kawan-kawan NU menyusul, juga dari KPI pusat, sabar ya : )
The Crow 0 0
Shouen: The Tokugawa shoguns would be very proud of such a bill... : D
Shouen 0 0
The Crow
Surely, but it's 400 years ago... and Indonesia's proudly under the feet of the Dutch...
yusro 0 0
Lho kok bisa bertentangan dengan UU Penyiaran piye, tho iki : )
Herman Saksono 0 0
Yaaa paling Aceh hancur kalau qanun penyiaran jalan.
Samz 0 0
Menarik. Sebuah eksperimen upaya melawan arus keterbukaan informasi yang secara teknologi, sosial-budaya, dan politik yang semakin kencang mengalir. Secara teoritis, ini upaya yang akan sia-sia hasilnya. Nunggu akibat/hasilnya sambil deg-degan dan ngelus dada.
wawajie 0 0
Ih, padahal cowok-cowok aceh lucu-lucu loh... *eh!?
wawajie 0 0
Ih, padahal cowok-cowok aceh lucu-lucu loh... *eh!?
Samz 0 0
wawajie: kasih contoh lucunya dong...
nasionalisosialis 0 0
Tsunami 2,3,4, dst siap menghajar Aceh....
botaksakti 0 0
kalau penyiaran atas sakitnya tokoh Aceh....siapa itu, juga kepentingan Islamkah??
siswo 0 0
pantas banyak warga Aceh ngungsi ke P. Jawa- DKI Jakarta......terus berprofesi jadi artis, mc, model dll...ooo ternyata karena tidak terwadahi di tanah kelahirannya......: )

Aceh emang mau jadi serambi Mekah....sekaligus membudidayakan ganja...

hahaha..gak penting
Topi Miring 0 0
Taruhan....pasti nanti penduduk Aceh bakalan sama goblognya sama penduduk Arab Saudi...
Nanti Aceh bisa balek lagi menjadi Atjeh....

PISSSS....

Silahkan login untuk memberikan pendapat