Daftar Artikel terkait GAGAS! 67

Selasa, 26 Jul '11 02:04, dibaca 1804 kali

Gagas! adalah situs yang akan dikembangkan secara gotongroyong (crowdsourced) oleh warga politikana untuk awalnya, terbuka secara luas untuk seterusnya.

Gagas! berfungsi untuk mempermudah patungan (crowdfunding), mempermudah auditing patungan, dan utamanya memperluas opsi dan akses pemodalan (financing).

Gagas! akan dapat digunakan untuk fungsi sosial, fungsi politik, maupun entrepreneurial.

Project Gong adalah codename dari upaya-upaya untuk membuat Gagas! menjadi sebuah realita.

 

Dokumen-dokumen terkait dengan CrowdFunding GAGAS!:


A. IDEA

01. From Students to students 
[artikel pencetus ide]

02. Crowdfunding 
[Artikel berisi lemparan idenya]

03. Crowdfunding II
[Artikel respons atas tanggapan developer]

04. GAGAS!: Pasar Revolusi
[ Artikel inspiratif menjelaskan Gagas! dari sudut pandang lain ] 


B. TEKNIS [Development]

01. Crowdfunding Lagi
[Berisi "tender" bagi web developer]

02. Desain 2 page awal GAGAS!
[ Proposal Intro Page untuk Gagas! ]

03. Proses Seleksi Proposal di Gagas!
[ Existing Models untuk proses pemilihan ]


C. FINANCING

01. COPAS: Rp. 8.500.000.000,- 
[ Diskusi soal possible funding ]


D. VISUAL IDENTITY

01. Crowdfunding III ( Visual Identity) 
[Pembahasan tentang grafis]

02. Gagasan Logo 'gagas!' 
[ Alternatif Logo ]

03. Voting Logo Gagas 
[ Pemilihan Logo ]

04. Draft kasar alternatif logo GAGAS! 
[ Alternatif Logo ]


E. MANAGEMENT

01. WANTED: PM For GAGAS 
[ Pemilihan Project Manager Part I ]

02. Polling Calon PM GAGAS
[ Pemilihan Project Manager Part II ]

03. Crowdfunding: 1st Meeting Invitation 
[ KOPDAR! ]

04. Mengelola Kolaborasi Gagas!
[ Dokumen hasil meeting dan skenario-skenario open for public ]

 

F. LEGAL ASPECT

01. Aspek Hukum GAGAS!
[ Masalah regulasi pengumpulan dana ]


 

 

 

NB:

- Artikel ini akan selalu diupdate

- Mohon bagi penulis yang berkaitan dengan project gagas melink ke artikel ini sebagai daftar isi.


Tag: crowdfunding, gagas

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

wawajie 0 0
pink and blue... aww... so cute!
Striding Cloud 0 0
wawajie:

LOL. I know... riiiigghtt?


Tadinya merah. Terlalu strong. Lalu magenta. Masih terlalu strong. lalu turunin sekalian alphanya. Malah jadi pink.

Malas lanjutin utak atik, cuma untuk penyerta artikel ini.
Striding Cloud 0 0
wawajie:

Btw wa, .in itu masih available kok.

Sedangkan untuk .an harus buka kantor di netherland antilles. Sana buka.

Alternatif yang ngindesonia memang or.id atau web.id
wawajie 0 0
Striding Cloud: or.id sudah ada yg punya.
yg belum ada *diulang lagi*
.co
.web.id
.co.id
.ac.id
The Crow 0 0
wawajie: co.id has a nice ring to it.

....koit....
The Crow 0 0
l. wiji widodo: Welcome back! : D
wawajie 0 0
The Crow: pakkkk.... yang bener nape??? (-_-")
The Crow 0 0
wawajie: He-he-he, can't help it. Every time I hear co.id my thought always run to 'koit'. I wish gagas.or.id is available. ac.id sounds too academical. So I personally think it should be gagas.web.id after all. Not really in top domain level, but that will do.
The Crow 0 0
wawajie: By the way, Ms. PM, have you prepared the draft for tomorrow's meeting? I hope at least tomorrow we'll be able to decide the domain name to be used, the first look of Gagas! website as suggested by howl, and job descriptions of anybody who's willing to be involved directly.
wawajie 0 0
The Crow:
"have you prepared the draft for tomorrow's meeting?"

Yo, sedang saya siapkan bos.

"at least tomorrow we'll be able to decide the domain name to be used, the first look of Gagas! website as suggested by howl, and job descriptions of anybody who's willing to be involved directly"
Deal!

Datang kan pak?? *puppyeyes*
The Crow 0 0
wawajie: [Datang kan pak?] If I can't, I'll try to contact you all using YM or Skype. Is that OK?

*evilcatgrin*
wawajie 0 0
The Crow:

"I'll try to contact you all using YM or Skype. Is that OK?"

No, that's not OK : (
howl 0 0
wawajie: untuk pengelolaan donasinya jg y wa di fix kan...rekening siapa yg di pake..& penjualan kaos jg, pemesanan ke mana, harga & detil2 lainnya..nanti akan saya buatkan simple posternya..keterangan Striding Cloud di sini & kriteria organisasi kmaren sepertinya sudah cukup untuk poster

gagas.co.id atau gagas.web.id seperti saran The Crow cukup bagus, seperti menjelaskan klo d website ini lho jaringannya GAGAS! #gatukology : D
The Crow 0 0
howl: Very good. How soon can you submit your design draft to wawajie? For both poster and initial website?
howl 0 0
The Crow: i'll try within this week mas, as soon as I get all the detail from wawajie..hope the domain name & the website is all ready fix too...with 2 simple page i design & 1 page addition untuk diskusi ato tanya jwb bagi audience baru jika ingin terlibat..

Diskusi soal teknis website mungkin tertutup antar tim teknis web yg ada sekarang saja, untuk pertimbangan keamanan website itu nantinya
howl 0 0
saya off dulu sebentar : D
wawajie 0 0
howl: oke, detailnya besok ya after meeting.

Tapi kok saya curiga besok bakalan meeting sendirian ya?

pak guru Nazil bakalan telat. Yang lain saya belum tau. Yang pasti cuma Mas Albert. Yo wes lah...
emina 0 0
wawajie:

om em je gimana wa, biasanya beliau selalu bisa datang kopdar di Jogja (sepertinya sih), atau om Mbah Darmo

semoga lancar meetingnya : )
wawajie 0 0
emina:

em je mah soulmate-an sama pak Nazil datangnya.

Mbah Darmo? Prett... ga bisa datang beliau mah.
SiMbor 0 0
Ingin sekali ikut meeting, tapi karena cukup mendadak dan di hari kerja, saya tidak bisa hadir.

Saya mendukung crowdfunding ini, harap beritahu apa yang dapat dibantu.

Selamat meeting, dan gagas! dapat segera terwujud dan dilaksanakan.
Cicak Bin kadal 0 0
sukses meeting nya...kalo di bdg mah saya ikutan ..ditunggu lah hasil nya...sementara ini saya siap bantu dg membeli kaos nya..gak apa apa kaos nya belum ada juga.
Leksa 0 0
Mungkin bisa dicoba tambahan
digagas
gagasan

atau gragas?
hihi
Ibnu Muslim 0 0
gagas.co.id bagus juga : )
Striding Cloud 0 0
kalau gag.as ? : ))
96 0 0
Masukan saja : Mungkin perlu diperhatikan (bisa didiskusikan dalam meeting) terkait soal perijinan.
Untuk pengumpulan uang/barang sumbangan dari masy, ada serangkaian peraturan, a.l: UU No.9/1961, PP No. 29/1980, Kepmensos No. 56/1996 dan terakhir kalo ga salah PP No. 61/2007.
Perlu atau tidak, mungkin bisa disikusikan.
Striding Cloud 0 0
96: omg...apa aja diatur ya.... ckckckc
Ibnu Muslim 0 0
96: solusinya adalah gagas adalah program dari sebuah ormas, jadi harus ada dulu ormas-nya
The Crow 0 0
96: [UU No.9/1961, PP No. 29/1980, Kepmensos No. 56/1996 dan terakhir kalo ga salah PP No. 61/2007.] Noted. PM wawajie will put it in our agenda.
96 0 0
Striding Cloud : : D
Diurus belakangan sih bisa.
Cuma kalau sampai ga diurus sama sekali (ijin Kemensos), UU No.9/1961 pasal 8 menetapkan aturan pemidanaan dengan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp. 10.000,-
Terkait aturan administratif begini rada riweuh kalau sampai dipidanakan karena alasan/argumentasi apapun akan mental. Sistemnya akan bermain dlm ''hukum pokoknya''. Pokoknya ga ada ijin ya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidananya.
Walaupun setahu saya jarang juga (kalau bukan sangat jarang) ada kasus pemidanaan, umumnya penarikan sumbangan bisa jadi kasus karena ada gugatan lain (misal ada donatur yang melaporkan dengan tuduhan penipuan atau sejenisnya).

Tapi utk kegiatan sebesar Gagas! mungkin perlu diperhatikan soal ijin ini. Pakde Yudiantoro pasti bisa kasi masukan lebih sip.
96 0 0
Ibnu Muslim The Crow: [ormas]

Ya itu satu point penting yang akan muncul dari bahasan soal ijin.

Sepemahaman saya aturan perijinan pada prinsipnya akan membutuhkan subyek hukum utk dapat bertanggungjawab thd kegiatan hukum yg dilakukan. Terkait pengumpulan dana (sumbangan) masy. spt ini mungkin bisa ormas berbadan hukum (punya ijin organisasi dari Depdagri) atau perorangan (kepanitiaan).

Eniwe, kalau saya baca-baca diskusi yg mengalir sejauh ini kan masih tentatif apakah Gagas! akan dikelola oleh satu org bentukan warga Polka, atau diserahkan ke organisasi lain yg mau dihibahkan situs dan sistemnya.
Dua opsi itu juga akan mempengaruhi perlu tidaknya, kapan dan siapa nanti yang ngurus ijinnya.
The Crow 1 suka | 0
96: [Dua opsi itu juga akan mempengaruhi perlu tidaknya, kapan dan siapa nanti yang ngurus ijinnya.] Yes, that's an important point. How would you like to be the legal advisor of Gagas! project? Consultation between the PM and you can be done via e-mails or some IMC.
l. wiji widodo 0 0
satu lagi dari "P" unt Indonesia...





***salah satu anak tiri "P" menahan jatuh air mata haru..
pradaksina 0 0
l. wiji widodo: Warga marginal P?

: D
l. wiji widodo 0 0
pradaksina: sll ada detak rindu dan degup kangen.....unt rumah yg 1 ini...
conscientizacao 0 0
96: Berbadan hukum, pake perkumpulan agak longgar. Tapi tetap, secara administrasi akan perlu waktu.

Selain itu, badan hukum perlu karena audit badan publik yang menerima dana publik, *kalo ga salah inget* sesuai UU KIP...
Icarus 0 0
gagas.net masih lowong, kalo ga harus.id.
Icarus 0 0
Icarus: Typo: kalo ga harus .id .
howl 0 0
Icarus: gagas.net sdh dibeli org..www.gagas.co.id sepertinya cukup familiar buat org indonesia..ini saja, keburu di beli org iseng lg ntar : ))
Apprayo 0 0
Omong2, yang besok sore pasti datang siapa aja ya? Saya sudah komit untuk datang jam 3-5 sore.

Kalo datangnya nggak bisa bersamaan, padahal yang dibahas buanyak, apa nggak malah bingung ya?
samsara 0 0
Striding Cloud: bagus kaosnya, shadow-nya jg keren, meskipun 'biru', yah mungkin kelak shadownya bisa 'marun' ya, biar lebih jelas lengan-nya.


: D
Striding Cloud 0 0
samsara:

Itu ndak akan jadi kaos benerannya kok bung. Bakalan sulit direalisasikan kalau desainnya ala watermark2 gitu. Kecuali kalau print. Itupun proofingnya bakalan nighmarish.

Kaos benerannya nunggu howl, atau ada yang lain yang mau lempar desain? ndableg mungkin?
Lailatul 'Ursy 0 0
Gagas! adalah situs yang akan dikembangkan.... bla..bla...

Gagas! berfungsi untuk ... bla..bla...

Gagas! akan dapat digunakan untuk ... bla..bla...

....dari upaya-upaya untuk membuat Gagas! menjadi sebuah realita.

==

Semoga tidak hanya menjadi sebuah gagasan sepanjang masa...
Lailatul 'Ursy 0 0
gagas.bro.id
Striding Cloud 0 0
96:

Menurut hemat saya, gagas! cuma aplikasinya, bukan upaya penggalangan dananya.

Sedangkan soal tuduhan penipuan, harus secara jelas dikasi dimuka sebuah disclaimer:
"Donasi adalah urusan orang dewasa yang melek hukum dan finansial.
Masing-masing donatur telah siap melakukan due dilligence masing-masing terhadap yang akan terdonasi.
Donatur bersedia menerima tanggungjawab hukum penuh atas setiap donasi.
Donatur melepaskan pemilik serta pengelola aplikasi dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan donasinya.
Jika terjadi permasalahan hukum, donatur menerima di muka bahwa pengelola setinggi-tingginya hanya mengganti rugi sebesar duapuluh lima rupiah"

Lagipula, sistemnya tidak memungut apapun, sehingga seharusnya bebas dari kewajiban apapun pula.
Striding Cloud 0 0
Lailatul 'Ursy:
[_Semoga tidak hanya menjadi sebuah gagasan sepanjang masa..._]

Ayo diwujudkan.

Kira-kira situ bisa bantu berapa untuk mewujudkan? Kira-kira bisa bantu apa?
samsara 0 0
Striding Cloud:

[Itu ndak akan jadi kaos benerannya kok bung. Bakalan sulit direalisasikan kalau desainnya ala watermark2 gitu. ]

itu soal teknis aj. bisalah disiasati.

eh, gimana kalo desainnya itu ditambah satu huruf -html:

"All I get is this stupid t-shirt?! : ("

atau ini: >: (

*added emoticons*
samsara 0 0
*eh gimana ya supaya ngga muncul ? maksudnya kalo bisa hanya-punctuation-symbol-saja*

: ( > - ] : ( (
TTTH 0 0
Belum HL? Masak kalah sama artikel soal Nazaruddin. ; ))
Striding Cloud 0 0
samsara:

iyo, jadi lebih cheeky ya. Ntarlah ya... masih kerja, baca2 laporan2 keuangan, dah akhir bulan ini...
Striding Cloud 0 0
TTTH: artikelnya dah mau 24 jam om. Lagian artikel nazaruddin penting juga kok.
TTTH 0 0
Striding Cloud: Oh iya. Saya telat rupanya. Btw, itu buat disclaimer situs Gagas! tampaknya perlu ekstra hati-hati, teliti, detail, dan menyeluruh. 96 mestinya bisa membantu membuatkan semacam draft.
Striding Cloud 0 0
TTTH:

Yeah... i know. Sy sudah melihat masalah itu dari sejak diskusi awal dengan nDhedhet di twitter.

But then again, it's a problem, can be dealt with.

So setelah melihat niatan beliau yang baik dan serius, I push this idea forward to the masses.

So far so good, baik dari sisi teknikal, maupun support systemnya, sudah mulai terbuka pemecahan2 masalahnya dan sudah mulai ada orang2 dengan kompetensi akademik seperti Forlorn Hermit yang lagi doktoral di belanda, maupun kompetensi experience seperti Yudiantoro yang socialite hukum itu : D, dan Donny dhirgantoro yang pengarang best seller itu dalam membangun buzz.

Dalam membangun buzz, masih belum bisa dipastikan soal penyiar finansial prambors, apakah akan jadi kompetitor atau suporter. Jika supporter, lumayan, kita bisa dapat ally di level nasional.

Yudiantoro sudah aware atas keinginan membuat crowdfunding ini, dan dia sudah mau ikut mencarikan organisasi yang mau dihibahkan. Mungkin dia juga mau membantu memecahkan masalah ini.

Coba nanti kita tanya yang lain.

96: TTTH: Bisa minta tolong ndak gw? bikinin artikel soal permasalahan2 hukum yang perlu ditackle, nanti gw coba undang para pakar untuk join ke sana, dan membagi pendapat.

Tulung dideskripsikan ulang permasalahannya. Dengan detil latar belakang masalah dll.
Striding Cloud 0 0
koreksi:

"Mungkin dia juga mau membantu memecahkan masalah HUKUM ini"
TTTH 0 0
Striding Cloud: [Yudiantoro yang socialite hukum itu..] : D

Wah kalau artikel masalah hukum sih saya ndak bisa. Saya tidak punya spesialisasi tertentu. I just see things differently than most people, that's it.
Subroto 0 0
Striding Cloud: Eh, Iwan Pilliang? Keliatan banyak omong, cocok direkrut : D
Striding Cloud 0 0
Subroto: sbg?
Striding Cloud 0 0
Subroto:

Loe bisa konekin ke indra pilliang, sub? loe suruh beredar dimari?
Striding Cloud 0 0
i mean iwan piliang... : p
Striding Cloud 0 0
TTTH:
[_Wah kalau artikel masalah hukum sih saya ndak bisa. Saya tidak punya spesialisasi tertentu. I just see things differently than most people, that's it. _]

Soalnya biasanya orang yg punya skill teknis, malas nulis.

Jadi perlu orang lain yang merangkum masalahnya.

Soal UU yang relevan ntar bs ambil dari komentarnya 96, mungkin beliau jg bisa bantu nambah2.
TTTH 0 0
Striding Cloud: OK coba nanti saya pelajari dulu deh. Buat pancingan biar sisanya dibahas di komentar.
Subroto 0 0
Striding Cloud: Gk tau id skype nya gan : D
96 0 0
Subroto:
Di blogspotnya ada nomer kontaknya HP:0812 88 08 108
TTTH 0 0
96: Woi tolong tulis soal aspek hukum dong gan. Saya ndak ngerti blas inih. ; ))
Ibnu Muslim 1 suka | 0
Mari kita kampanyekan semangat ke gotong-royongan "GAGAS!" di media social dengan hastag #GAGAS!
kang tutur 0 0
link versi mobil, pliz : )
Subroto 0 0
Ini proyeknya dah gimana ya?

Mo usul buat promonya bisa pake jasa beliau ini

http://www.youtub…=V8OtHI3eYak
The Crow 0 0
Striding Cloud: [Artikel ini akan selalu diupdate] Are you sure?
; ))

Silahkan login untuk memberikan pendapat