Daftar Artikel terkait GAGAS! 67
Selasa, 26 Jul '11 02:04, dibaca 1804 kali
Gagas! adalah situs yang akan dikembangkan secara gotongroyong (crowdsourced) oleh warga politikana untuk awalnya, terbuka secara luas untuk seterusnya.
Gagas! berfungsi untuk mempermudah patungan (crowdfunding), mempermudah auditing patungan, dan utamanya memperluas opsi dan akses pemodalan (financing).
Gagas! akan dapat digunakan untuk fungsi sosial, fungsi politik, maupun entrepreneurial.
Project Gong adalah codename dari upaya-upaya untuk membuat Gagas! menjadi sebuah realita.
Dokumen-dokumen terkait dengan CrowdFunding GAGAS!:
A. IDEA
01. From Students to students
[artikel pencetus ide]
02. Crowdfunding
[Artikel berisi lemparan idenya]
03. Crowdfunding II
[Artikel respons atas tanggapan developer]
04. GAGAS!: Pasar Revolusi
[ Artikel inspiratif menjelaskan Gagas! dari sudut pandang lain ]
B. TEKNIS [Development]
01. Crowdfunding Lagi
[Berisi "tender" bagi web developer]
02. Desain 2 page awal GAGAS!
[ Proposal Intro Page untuk Gagas! ]
03. Proses Seleksi Proposal di Gagas!
[ Existing Models untuk proses pemilihan ]
C. FINANCING
01. COPAS: Rp. 8.500.000.000,-
[ Diskusi soal possible funding ]
D. VISUAL IDENTITY
01. Crowdfunding III ( Visual Identity)
[Pembahasan tentang grafis]
02. Gagasan Logo 'gagas!'
[ Alternatif Logo ]
03. Voting Logo Gagas
[ Pemilihan Logo ]
04. Draft kasar alternatif logo GAGAS!
[ Alternatif Logo ]
E. MANAGEMENT
01. WANTED: PM For GAGAS
[ Pemilihan Project Manager Part I ]
02. Polling Calon PM GAGAS
[ Pemilihan Project Manager Part II ]
03. Crowdfunding: 1st Meeting Invitation
[ KOPDAR! ]
04. Mengelola Kolaborasi Gagas!
[ Dokumen hasil meeting dan skenario-skenario open for public ]
F. LEGAL ASPECT
01. Aspek Hukum GAGAS!
[ Masalah regulasi pengumpulan dana ]
NB:
- Artikel ini akan selalu diupdate
- Mohon bagi penulis yang berkaitan dengan project gagas melink ke artikel ini sebagai daftar isi.
Tag: crowdfunding, gagas
Terkait:
-
Mempromosikan GAGAS!
Kamis, 19 Apr '12 02:54 -
Crowdfunding, Gagas!
Rabu, 18 Apr '12 15:55 -
GAGAS! Is Operational; What's Next?
Senin, 16 Apr '12 09:21
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
boiga: Penting
-
kuntum kenanga: Penting
-
l. wiji widodo: Keren
-
Nazil: Menarik
-
wawajie: Lucu
-
Moonlight: Keren
-
The Crow: Penting
-
johnb: Penting
-
howl: Penting
-
emina: Terkini
-
Why Young: Penting
-
SiMbor: Penting
-
bintang: Terkini
-
losun: Penting
-
Whispering Wind: Penting
-
Ibnu Muslim: Penting
-
mbah joebir: Penting
-
yusro: Penting
-
pradaksina: Penting
-
nisbi: Penting
-
TTTH: Penting
-
samsara: Penting
-
Maximillian: Penting
-
Subroto: Menarik
-
ndableg: Penting
-
ipool: Penting
-
Modred: Penting
-
Shouen: Penting
-
kang tutur: Penting
-
Juffrouw Nurma: Keren
-
Rana Wijaya Soemadi: Penting

Komentar:
LOL. I know... riiiigghtt?
Tadinya merah. Terlalu strong. Lalu magenta. Masih terlalu strong. lalu turunin sekalian alphanya. Malah jadi pink.
Malas lanjutin utak atik, cuma untuk penyerta artikel ini.
Btw wa, .in itu masih available kok.
Sedangkan untuk .an harus buka kantor di netherland antilles. Sana buka.
Alternatif yang ngindesonia memang or.id atau web.id
yg belum ada *diulang lagi*
.co
.web.id
.co.id
.ac.id
....koit....
"have you prepared the draft for tomorrow's meeting?"
Yo, sedang saya siapkan bos.
"at least tomorrow we'll be able to decide the domain name to be used, the first look of Gagas! website as suggested by howl, and job descriptions of anybody who's willing to be involved directly"
Deal!
Datang kan pak?? *puppyeyes*
*evilcatgrin*
"I'll try to contact you all using YM or Skype. Is that OK?"
No, that's not OK
gagas.co.id atau gagas.web.id seperti saran The Crow cukup bagus, seperti menjelaskan klo d website ini lho jaringannya GAGAS! #gatukology
Diskusi soal teknis website mungkin tertutup antar tim teknis web yg ada sekarang saja, untuk pertimbangan keamanan website itu nantinya
Tapi kok saya curiga besok bakalan meeting sendirian ya?
pak guru Nazil bakalan telat. Yang lain saya belum tau. Yang pasti cuma Mas Albert. Yo wes lah...
om em je gimana wa, biasanya beliau selalu bisa datang kopdar di Jogja (sepertinya sih), atau om Mbah Darmo
semoga lancar meetingnya
em je mah soulmate-an sama pak Nazil datangnya.
Mbah Darmo? Prett... ga bisa datang beliau mah.
Saya mendukung crowdfunding ini, harap beritahu apa yang dapat dibantu.
Selamat meeting, dan gagas! dapat segera terwujud dan dilaksanakan.
digagas
gagasan
atau gragas?
hihi
Untuk pengumpulan uang/barang sumbangan dari masy, ada serangkaian peraturan, a.l: UU No.9/1961, PP No. 29/1980, Kepmensos No. 56/1996 dan terakhir kalo ga salah PP No. 61/2007.
Perlu atau tidak, mungkin bisa disikusikan.
Diurus belakangan sih bisa.
Cuma kalau sampai ga diurus sama sekali (ijin Kemensos), UU No.9/1961 pasal 8 menetapkan aturan pemidanaan dengan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp. 10.000,-
Terkait aturan administratif begini rada riweuh kalau sampai dipidanakan karena alasan/argumentasi apapun akan mental. Sistemnya akan bermain dlm ''hukum pokoknya''. Pokoknya ga ada ijin ya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidananya.
Walaupun setahu saya jarang juga (kalau bukan sangat jarang) ada kasus pemidanaan, umumnya penarikan sumbangan bisa jadi kasus karena ada gugatan lain (misal ada donatur yang melaporkan dengan tuduhan penipuan atau sejenisnya).
Tapi utk kegiatan sebesar Gagas! mungkin perlu diperhatikan soal ijin ini. Pakde Yudiantoro pasti bisa kasi masukan lebih sip.
Ya itu satu point penting yang akan muncul dari bahasan soal ijin.
Sepemahaman saya aturan perijinan pada prinsipnya akan membutuhkan subyek hukum utk dapat bertanggungjawab thd kegiatan hukum yg dilakukan. Terkait pengumpulan dana (sumbangan) masy. spt ini mungkin bisa ormas berbadan hukum (punya ijin organisasi dari Depdagri) atau perorangan (kepanitiaan).
Eniwe, kalau saya baca-baca diskusi yg mengalir sejauh ini kan masih tentatif apakah Gagas! akan dikelola oleh satu org bentukan warga Polka, atau diserahkan ke organisasi lain yg mau dihibahkan situs dan sistemnya.
Dua opsi itu juga akan mempengaruhi perlu tidaknya, kapan dan siapa nanti yang ngurus ijinnya.
***salah satu anak tiri "P" menahan jatuh air mata haru..
Selain itu, badan hukum perlu karena audit badan publik yang menerima dana publik, *kalo ga salah inget* sesuai UU KIP...
Kalo datangnya nggak bisa bersamaan, padahal yang dibahas buanyak, apa nggak malah bingung ya?
Itu ndak akan jadi kaos benerannya kok bung. Bakalan sulit direalisasikan kalau desainnya ala watermark2 gitu. Kecuali kalau print. Itupun proofingnya bakalan nighmarish.
Kaos benerannya nunggu howl, atau ada yang lain yang mau lempar desain? ndableg mungkin?
Gagas! berfungsi untuk ... bla..bla...
Gagas! akan dapat digunakan untuk ... bla..bla...
....dari upaya-upaya untuk membuat Gagas! menjadi sebuah realita.
==
Semoga tidak hanya menjadi sebuah gagasan sepanjang masa...
Menurut hemat saya, gagas! cuma aplikasinya, bukan upaya penggalangan dananya.
Sedangkan soal tuduhan penipuan, harus secara jelas dikasi dimuka sebuah disclaimer:
"Donasi adalah urusan orang dewasa yang melek hukum dan finansial.
Masing-masing donatur telah siap melakukan due dilligence masing-masing terhadap yang akan terdonasi.
Donatur bersedia menerima tanggungjawab hukum penuh atas setiap donasi.
Donatur melepaskan pemilik serta pengelola aplikasi dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan donasinya.
Jika terjadi permasalahan hukum, donatur menerima di muka bahwa pengelola setinggi-tingginya hanya mengganti rugi sebesar duapuluh lima rupiah"
Lagipula, sistemnya tidak memungut apapun, sehingga seharusnya bebas dari kewajiban apapun pula.
[_Semoga tidak hanya menjadi sebuah gagasan sepanjang masa..._]
Ayo diwujudkan.
Kira-kira situ bisa bantu berapa untuk mewujudkan? Kira-kira bisa bantu apa?
[Itu ndak akan jadi kaos benerannya kok bung. Bakalan sulit direalisasikan kalau desainnya ala watermark2 gitu. ]
itu soal teknis aj. bisalah disiasati.
eh, gimana kalo desainnya itu ditambah satu huruf -html:
"All I get is this stupid t-shirt?!
atau ini: >
*added emoticons*
: ( > - ] : ( (
iyo, jadi lebih cheeky ya. Ntarlah ya... masih kerja, baca2 laporan2 keuangan, dah akhir bulan ini...
Yeah... i know. Sy sudah melihat masalah itu dari sejak diskusi awal dengan nDhedhet di twitter.
But then again, it's a problem, can be dealt with.
So setelah melihat niatan beliau yang baik dan serius, I push this idea forward to the masses.
So far so good, baik dari sisi teknikal, maupun support systemnya, sudah mulai terbuka pemecahan2 masalahnya dan sudah mulai ada orang2 dengan kompetensi akademik seperti Forlorn Hermit yang lagi doktoral di belanda, maupun kompetensi experience seperti Yudiantoro yang socialite hukum itu
Dalam membangun buzz, masih belum bisa dipastikan soal penyiar finansial prambors, apakah akan jadi kompetitor atau suporter. Jika supporter, lumayan, kita bisa dapat ally di level nasional.
Yudiantoro sudah aware atas keinginan membuat crowdfunding ini, dan dia sudah mau ikut mencarikan organisasi yang mau dihibahkan. Mungkin dia juga mau membantu memecahkan masalah ini.
Coba nanti kita tanya yang lain.
96: TTTH: Bisa minta tolong ndak gw? bikinin artikel soal permasalahan2 hukum yang perlu ditackle, nanti gw coba undang para pakar untuk join ke sana, dan membagi pendapat.
Tulung dideskripsikan ulang permasalahannya. Dengan detil latar belakang masalah dll.
"Mungkin dia juga mau membantu memecahkan masalah HUKUM ini"
Wah kalau artikel masalah hukum sih saya ndak bisa. Saya tidak punya spesialisasi tertentu. I just see things differently than most people, that's it.
Loe bisa konekin ke indra pilliang, sub? loe suruh beredar dimari?
[_Wah kalau artikel masalah hukum sih saya ndak bisa. Saya tidak punya spesialisasi tertentu. I just see things differently than most people, that's it. _]
Soalnya biasanya orang yg punya skill teknis, malas nulis.
Jadi perlu orang lain yang merangkum masalahnya.
Soal UU yang relevan ntar bs ambil dari komentarnya 96, mungkin beliau jg bisa bantu nambah2.
Di blogspotnya ada nomer kontaknya HP:0812 88 08 108
Mo usul buat promonya bisa pake jasa beliau ini
http://www.youtub…=V8OtHI3eYak
Silahkan login untuk memberikan pendapat