Contoh Proyek Urunan dari Kickstarter 39
Kamis, 4 Agu '11 23:33, dibaca 872 kali
Seperti apa sih gambaran proyek-proyek yang bisa dibuat di situs GAGAS!™? Ini adalah salah satu contoh proyek urunan dari kickstarter.com yang saya terjemahkan supaya lebih gampang dipahami.
Nama Proyek: The MagBar: An Innovative Key Holder
MagBar adalah penyimpan kunci magnetik yang ramping untuk rumah Anda, terbuat dari Stainless-Steel. Dengan alat ini Anda tak akan lagi sampai lupa tempat menyimpan kunci dan akibatnya harus mencari di seluruh ruangan untuk menemukannya. Masalah macam itu bisa dipecahkan dengan MagBar ini. MagBar dapat menyimpan hingga lima set kunci.
Instalasi Mudah Kurang Dari 5 Menit:
Yang Anda butuhkan adalah alat-alat umum berikut:
- Pensil
- Bor
- Obeng
- Palu
Sebuah set instruksi sederhana akan diberikan kepada setiap pendukung!
Dimensi MagBar:
Panjang: 25 cm (9,8 inci)
Lebar: 3.5 cm (1.4 inci)
250 pendukung pertamax berhak mendapatkan MagBar senilai $10, setengah dari harga Kickstarter reguler setelah diskon: $20.
Sumbang (PLEDGE) $10 atau lebih
LIMITED EARLY ADOPTER EDITION: Untuk $10, 250 pendukung pertama menerima MagBar tanpa ongkos kirim untuk wilayah Amerika Serikat. Juga termasuk alat pemasangan (jangkar dinding & sekrup). Harap tambahkan $8 untuk pengiriman internasional!
Status: 250 pendukung
Sumbang (PLEDGE) $20 atau lebih
MagBar bebas ongkir di Amerika Serikat juga, termasuk alat pemasangan (jangkar dinding & sekrup). Harap tambahkan $8 untuk pelayaran internasional!
Status: 20 pendukung
Sumbang (PLEDGE) $100 atau lebih
MagBar 10-PACK: Mendapat sejumlah MagBar harga diskon dan boleh dijual atau didistribusikan ke teman & keluarga sebagai hadiah. Bebas ongkir seluruh dunia!
Status: 9 pendukung
Tag: contoh, crowdfunding, gagas
Terkait:
-
Mempromosikan GAGAS!
Kamis, 19 Apr '12 02:54 -
Crowdfunding, Gagas!
Rabu, 18 Apr '12 15:55 -
GAGAS! Is Operational; What's Next?
Senin, 16 Apr '12 09:21
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Maximillian: Bagus
-
Whispering Wind: Menarik
-
Last Man Standing: Menarik
-
nDhedhet: Bagus
-
The Crow: Penting
-
Icarus: Inspiratif
-
Why Young: Menarik
-
jamur: Penting
-
yusro: Menarik
-
Harlan Eryandi: Menarik
-
Lailatul 'Ursy: Bagus
-
Shouen: Menarik

Komentar:
Fungsinya sebagai tempat doang, kelebihannya cuma di artistik, itu kalau di kuncinya ada bahan besi. Masih mendingan cantolan biasa deh.
Ngomong-ngomong ini gue uring-uringan sama siapa sih.
Dimaklumi kok. PMS ya?
Biasanya yang nanya gitu wawajie. #AkunYangTertukar?
Tu, Wa, Ga, Pat, Ma
Tuvok, wawajie, gagak, patih sengkuni, macan
Kemungkinan besar mereka orang2 yang sama...
#takadayangtertukar
#misterigunungmer api.
harapan saya sih, semua bisa.
Lagi2 tergantung supply demand kan. kalau memang supply idenya ketemu demand, naturally happens.
Prediksi saya sih, akan lebih banyak proyek sosial.
Atau yang sudah dimungkinkan undang-undang, calon kepala daerah independen?
Nah, yang agak rumit kalau tidak mengaku untuk pilkada. Misalnya seorang calon kepala daerah minta dana untuk kegiatan sosial yang dilangsungkan pada saat/menjelang kampanye.
I guess I'm not either one.
[_Bisa aja si. Cuman nanti harus mengadopsi peratuan mengenai sumbangan untuk pemilu._]
Sebenarnya pemikiran saya awalnya adalah, pengelola tidak perlu dipusingkan oleh hal tersebut.
Sedemikian sehingga tidak diperlukan tim seleksi dll itu.
Terlalu rempong.
Bikin saja caveat emptor: ini CUMA aplikasi, sebagaimana facebook, gmail, gdocs, manymoon, dll. Segala permasalahan hukum adalah tanggungjawab pengguna.
Tapi arah diskusi yang sempat saya amati kemarin sepertinya mengarah kepada "siapa yang paling berhak menentukan proyek lolos atau tidak" dll dll.
Tentunya untuk memfasilitasi kepentingan hukum tersebut, inisiator bisa diberikan editable options untuk membatasi jumlah donasi dll, mengharuskan donatur non anonim dll.
Sense lain untuk memahaminya mungkin seperti ini, ada software2 pengelolaan donasi untuk charity, harganya ratusan dollar (misalnya donorperfect.com). Biasanya di amrik dipakai untuk gereja2 mengelola sumbangan.
Nah, yg sedang kita upayakan sebenarnya versi onlinenya dengan tambahan user generated content yang sifatnya social.
Basically, free general purpose online donation management system.
Kalau gagas! hanya ingin berfungsi sbg portal, maka konsekuensinya duit ga boleh disimpan pengelola. Dg demikian segala aspek legal thd pengelola gagas akan hilang.
Format spt itu juga baik. Ga usah verifikasi yang ribet, semua akan mengacu ke user portal.
[_Kalau gagas! hanya ingin berfungsi sbg portal, maka konsekuensinya duit ga boleh disimpan pengelola_]
No not really. Tak ada konsekwensi demikian.
Yang benar adalah, pengelola harus mengurus ijin sebagai perantara dana/escrow.
Kaskus telah beroperasi seperti itu tanpa ijin, if im not mistaken. Padahal kaskus hanya sebagai forum.
Kalau tidak salah baru2 ini ada regulasi yang sedang diusulkan untuk menertibkan bisnis escrow. Nanti saya cari linknya, si @ridwan yang memberitakannya.
Yang saya ketahui logika hukumnya contoh dalam proses jual-beli menggunakan agent escrow, maka masuknya aliran duit ke pihak ketiga (agent escrow) menerbitkan tanggung jawab pada pihak ketiga tsb untuk memverifikasi kebenaran barang, administrasi (surat-surat) dll.
Itu kenapa saya berpendapat kalau gagas! mau ribet terbebani tanggung jawab verifikasi dll, maka aliran duit ga boleh masuk ke pengelola gagas!
Jika pada praktek di kaskus atau bursamuslim.com, pengelola yng bertindak sbg agen escrow tidak memverifikasi, saya kurang yakin praktek spt itu sesuai dg aturan hukum. Tapi mungkin bisa sama-sama cari aturan hukum escrownya spt apa.
[_ maka masuknya aliran duit ke pihak ketiga (agent escrow) menerbitkan tanggung jawab pada pihak ketiga tsb untuk memverifikasi kebenaran barang_]
Not really no.
Perjanjian seperti ini, bisa agnostik terhadap barang, tapi taat terhadap waktu.
Misalnya: pemberian warisan hanya ketika ahli waris cukup umur. Itu juga merupakan fungsi escrow.
Dalam hal crowdfunding, rulenya adalah jumlah dana. Dana akan ditransfer ketika terkumpul sekian.
Sepanjang rule itu disepakati oleh inisiator dan donatur, maka seharusnya tidak ada masalah.
Escrow, sesuai perjanjian, kewajibannya hanya sebatas menampung dana hingga tercapai jumlah tertentu, kemudian memberikannya kepada inisiator.
Sekiranyapun diperlukan verifikasi, sifatnya terpisah dari fungsi escrow. Dan verifikasi tersebut dibebankan kepada inisiator.
Misalnya ada 2 level verifikasi.
Pertama verified person. Maka si inisiator datang sendiri ke pengelola, untuk declaring dirinya, beserta segala macam bukti diri, bila perlu dari akte lahir, surat keterangan RT, hingga ijazah2. Pengelola tinggal menyatakan ini verified person, dengan bukti-bukti sbb.
Kedua verified project. Selain mendeklarasikan dirinya, si inisiator juga membawa serta segala macam syarat legalitas yang diperlukan.
Lalu bagaimana dengan unverified person and project, ya tetap bisa initiate something, tanpa label. Dan hanya menyebarkan project tersebut ke orang-orang yang bisa ia capai saja.
Jika kebetulan terlihat oleh anggota lain, dan mereka tertarik untuk donasi. Ya sah-sah saja.
PMS mah PMS aja kalee... ga usah bawa2 sayah!
*alhamdulillah yaa, bisa buka politikana lagi *sujud syukur
Sangat tidak terbayangkan di otakku proyek2 GAGAS! bakalan kayak gitu
cara tertentu itu maksudnya jenis proyeknya gitu ya?
Kalau masalah proyek awal itu dari pengelola boleh juga sih buat contoh gitu ya? Oke.
*mikirin proyek perdana *proyek membelikan wawajie rumah *muhahahahh
(Jadiin dulu waaa baru mikir ke situ... *self toyor)
[proyek membelikan wawajie rumah]
Penyumbang berhak mendapat cinderamata batu bata tanda tangan wawajie.
(Penyumbang berhak mendapat cinderamata batu bata tanda tangan wawajie)
Muhahahh... inspiring!
Perjanjian seperti ini, bisa agnostik terhadap barang, tapi taat terhadap waktu.
Misalnya: pemberian warisan hanya ketika ahli waris cukup umur. Itu juga merupakan fungsi escrow.]
Sebetulnya dalam pewarisanpun, beban memverifikasi itu muncul di pihak pengampu duitnya (agen escrow).
Bukan semata verifikasi barang, tapi kelayakan si penerima duit (dalam kasus pewarisan, kelayakan dan keabsahan si pewaris). Misalnya kalau ditentukan harta si fulan diwariskan pada fulanson yg masih umur 5 th dan sementara dititip pada A utk diberikan pada saat fulanson berusia 21 th, maka kalau pada saat yg ditentukan ada pemuda datang minta harta tsb, si A punya beban memverifikasi keabsahan pemuda tsb apakah benar si fulanson. Kalau dia main kasih aja, beban kesalahan secara hukum ada di si A.
Betul bahwa si fulanson yang harus datang dengan membawa bukti/keabsahannya sebagai ahli waris. Tetapi si A punya beban utk memeriksa keabsahan tsb. Saya kira begitu posisi hukumnya.
Btw, soal gagas! sih selama bisa diantisipasi dengan perjanjian di term of use situs yang harus disetujui user (baik donatur maupun inisiator/pengagas) saya kira bisa dicoba dg jalan verifikasi spt diuraikan di atas.
[_si A punya beban memverifikasi keabsahan pemuda tsb apakah benar si fulanson_]
Dalam model escrow gagas! Bukankan hal tersebut justru dilakukan di saat register?
Ketika seorang Penggagas bernama fulanson meregister, ia tentu memasukkan nomor rekening dll.
Setelah itu barulah ia dapat menggagas project.
Kewajiban pengelola sesederhana memastikan uangnya sampai ke fulanson-sebagaimana-yang-ia-registrasikan. Karena si donatur mendonasikan dana project kepada fulanson-sebagaimana-yang-ia-registrasikan pula.
Dalam bayangan saya model escrow gagas ini sama seperti orang nyumbang pembangunan mesjid atau sejenisnya. Orang nyumbang bukan hanya karena yayasan/person yg meminta sumbangan, tetapi karena ada tujuan yang dinyatakan jelas utk apa penggunaan dana tsb.
Akibatnya beban verifikasi "idealnya" akan meliputi apakah benar proyeknya ada/siap dilaksanakan (disamping tentu juga verifikasi organisasi/personal pengagas). Sebagai contoh proyek produksi barang di artikel TTTH di atas, mungkin verifikasinya akan sampai melihat prototype dan verifikasi lapangan.
Kalau pembangunan mesjid, ya verifikasi bener ga ada proyek pembangunan mesjid di lokasi tsb, verifikasi hub penggagas dg pelaksana pembangunan masjid, dsb.
Btw, penjelasan ini saya kuatir unproductive?
Bagaimanapun -seandainya argumen saya benar bahwa beban verfikasi pengelola gagas secara ideal yuridis sampai sejauh itu- pilihan membuat tim verifikasi yang melakukan verifikasi lengkap rasanya sudah dieliminir (dalam diskusi di artikel conscientizacao kemarin) karena selain resikonya repot, kekurangan sumber daya, costnya tinggi (kalau gaji profesional, atau sekadar mengalokasikan anggaran transport utk tim verifikasi volunteer).
Saya pikir supaya lebih produktif, dikaji pilihan yang memungkinkan utk dilakukan saja. Kalau masukan dari saya, yg penting sisi jangan sampai pengelola bisa kena gugat itu yg tetap dijaga.
[_Dalam bayangan saya model escrow gagas ini sama seperti orang nyumbang pembangunan mesjid atau sejenisnya_]
Oke kita ambil cara pikir ini.
Misalnya A mau bikin mesjid. Lalu dia menuliskan di koran "saya mau bikin mesjid, tolong salurkan sumbangan Anda ke rekening berikut". Lalu setiap sumbangan, ia catat dengan menggunakan microsoft access.
Koran, sebagai tempat mengumumkan, tidak memiliki tanggungjawab atas benar tidaknya, atau ada tidaknya project tersebut.
Bank, sebagai escrow de facto, tidak memiliki tanggungjawab atas benar tidaknya project tersebut.
Microsoft, sebagai penyedia aplikasi pencatatan, apalagi.
Nah, Gagas sekedar memudahkan ketiga hal tersebut. Pertama jadi tempat iklan, kedua sebagai escrow, dan ketiga sebagai pencatat (yg basically merupakan fungsi utamanya).
Makanya dari awal saya melihatnya sederhana sekali:
1. Patuhi urusan escrowship, yang UUnya justru baru diusulkan itu.
2. Buat disclaimer/caveat emptor:
A. Bahwa Gagas! sebagai penyedia aplikasi dan metode transfer, tidak memiliki keterikatan legal dengan penggagas project, sehingga tak dapat dituntut. Tanggungjawab finansial adalah tanggungjawab masing2 pemilik dana sebagai orang yang sudah dewasa.
B. Penggunaan Gagas! adalah privilege dan bukan hak. Gagas! berhak menolak pengguna.
___
Sebenarnya debat kita soal ini, mengingatkan saya soal krisnov, yang dulu pernah mendebatkan bahwa ia berhak pakai politikana karena ia sudah bayar telkom untuk akses internet...
http://www.kaskus…ay.php?f=466
Btw, Spt saya sebut sebelumnya, ok kok dengan sistem disclaimer itu.
Silahkan login untuk memberikan pendapat