Ya: Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan. Ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.
KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI
Tidak: Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya diatur tidak dalam tingkatan PP atau Permen, tapi harus dengan Undang Undang.
Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi